Mungkin diera modern ini kita
sudah tidak asing lagi dengan lembaga-lembaga keuangan baik yang bergerak di
bidang Perbankan dan yang lainnya yang sudah mulai menggunakan basis syariah
didalam peluncurannya, diawali dengan berkembangnya perbankan syariah yang
terus melonjak jumlah nasabahnya, akibat yang ditimbulkannya yaitu mulai bermunculan lembaga keuangan yang notabene
berbasis konvensional yang menggunakan sistem syariah dengan menawarkan
produk-produk keuangan yang berbeda beda tentunya. beberapa industri perbankan
dan keuangan syariah yang berkembang belakangan ini dan mengalami kemajuan yang
sangat pesat yaitu perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah,
reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil
(BMT). Selain itu ada pula dari sektor
riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah dan lainnya yang
menggunakan basis syariah sebagai tameng dalam prakteknya.
Salah satu contoh kesalahan yang
akan saya ungkapkan kali ini adalah berhubungan dengan salah satu lembaga
keuangan nonbank yang disebut sebagai asuransi, seperti yang kita ketahui
asuransi adalah sebuah lembaga yang menjual jasa untuk menjamin baik barang
ataupun kehidupan. Sedikit ironis, karena menurut saya lembaga itu lebih
tepatnya hanyalah sebuah tempat yang menjual janji-janji saja bagi para
nasabahnya, analoginya jika kita kita dijanjikan akan mendapat dana sejumlah
XYZ tetapi ketika kita baru membayar angsuran asuransi XY ketika kita mendapat musibah, mau tidak
mau ada pihak yang akan dirugikan. Ataupun sebaliknya jika kita telah membayar
banyak dana tetapi kita tidak mengalami apapun, maka kita yang akan dirugikan.
Tetapi permasalahan ini selalu saja ditutup-tutupi oleh beberapa lembaga
asuransi dengan cara terus menawarkan hal-hal menggiurkan kepada para
nasabahnya.
Menanggapi masalah tersebut
lembaga-lembaga keuangan tidak diam saja, tetapi terus memperhatikan hal-hal
yang sedang berkembang dimasyarakat, diantaranya adalah sebuah lembaga yang
berbasis syari’ah, ya bisa kita ketahui menurut data yang ada Jika sebelum
tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas dimana hanya ada sebuah bank
syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan beberapa kantor cabang, kini ada
21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data
Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia
merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang
memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan di Negara tetangga yaitu Malaysia
hanya ada 4 lembaga asuransi syariah. Selain itu hanya Indonesia yang memiliki
3 lembaga reasuransi syariah. Padahal lazimnya di Negara manapun hanya ada satu lembaga reasuransi syariah
yang berdiri dan diakui. lalu Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 buah
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut ada
beberapa faktor yang memicu perkembangan
perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan
syariah dan perbankan konvensional,yaitu:
- Market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidahanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim).
- Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengansistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter)
- Reeturn yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebihbesar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, sukubunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun
- Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah),
- Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Menurut Boesono (2007), paling
tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank
konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh
para bankir, yaitu:
- Prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
- Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang.
- Prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
Akan tetapi tidak sedikit lembaga
keuangan yang berbasis syariah, pada praktek pelaksanaanya tidak ubahnya dengan
lembaga keuangan konvensional, dimana masih banyak unsur bisnis untuk memperoleh banyak
keuntungan dari nasabah masih saja lebih diutamakan, padahal kita semua berharap bahwa mereka benar-benar
menerapkan system syariah sehingga tidak saling merugikan satu sama lain, Demi
kemajuan sektor keuangan indonesia ….bersambung
1.
0 komentar:
Posting Komentar