skip intro/masuk

Logo sciemics

Jumat, 14 September 2012

“Syariah” di Indonesia

Share on :


Mungkin diera modern ini kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga-lembaga keuangan baik yang bergerak di bidang Perbankan dan yang lainnya yang sudah mulai menggunakan basis syariah didalam peluncurannya, diawali dengan berkembangnya perbankan syariah yang terus melonjak jumlah nasabahnya, akibat yang ditimbulkannya yaitu mulai  bermunculan lembaga keuangan yang notabene berbasis konvensional yang menggunakan sistem syariah dengan menawarkan produk-produk keuangan yang berbeda beda tentunya. beberapa industri perbankan dan keuangan syariah yang berkembang belakangan ini dan mengalami kemajuan yang sangat pesat yaitu perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Selain itu ada pula dari  sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah dan lainnya yang menggunakan basis syariah sebagai tameng dalam prakteknya.

Salah satu contoh kesalahan yang akan saya ungkapkan kali ini adalah berhubungan dengan salah satu lembaga keuangan nonbank yang disebut sebagai asuransi, seperti yang kita ketahui asuransi adalah sebuah lembaga yang menjual jasa untuk menjamin baik barang ataupun kehidupan. Sedikit ironis, karena menurut saya lembaga itu lebih tepatnya hanyalah sebuah tempat yang menjual janji-janji saja bagi para nasabahnya, analoginya jika kita kita dijanjikan akan mendapat dana sejumlah XYZ tetapi ketika kita baru membayar angsuran asuransi  XY ketika kita mendapat musibah, mau tidak mau ada pihak yang akan dirugikan. Ataupun sebaliknya jika kita telah membayar banyak dana tetapi kita tidak mengalami apapun, maka kita yang akan dirugikan. Tetapi permasalahan ini selalu saja ditutup-tutupi oleh beberapa lembaga asuransi dengan cara terus menawarkan hal-hal menggiurkan kepada para nasabahnya.

Menanggapi masalah tersebut lembaga-lembaga keuangan tidak diam saja, tetapi terus memperhatikan hal-hal yang sedang berkembang dimasyarakat, diantaranya adalah sebuah lembaga yang berbasis syari’ah, ya bisa kita ketahui menurut data yang ada Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas dimana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan di Negara tetangga yaitu Malaysia hanya ada 4 lembaga asuransi syariah. Selain itu hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Padahal lazimnya di Negara manapun  hanya ada satu lembaga reasuransi syariah yang berdiri dan diakui. lalu Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut ada beberapa  faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional,yaitu:
  1. Market  yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidahanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim).
  2. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengansistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter)
  3. Reeturn yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebihbesar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, sukubunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun
  4.  Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah),
  5. Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
      Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:
  1.       Prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
  2.       Prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang.
  3.       Prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)

    Akan tetapi tidak sedikit lembaga keuangan yang berbasis syariah, pada praktek pelaksanaanya tidak ubahnya dengan lembaga keuangan konvensional, dimana masih banyak  unsur bisnis untuk memperoleh banyak keuntungan dari nasabah masih saja lebih diutamakan, padahal  kita semua berharap bahwa mereka benar-benar menerapkan system syariah sehingga tidak saling merugikan satu sama lain, Demi kemajuan sektor keuangan indonesia ….bersambung 




1.        

0 komentar:

Posting Komentar