skip intro/masuk

Logo sciemics

Senin, 06 Agustus 2012

Study Community of Islamic Economics Ikuti Radio Show Sahur

Share on :



KABAR UPI

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Study Community of Islamic Economics (SCIEmics) Universitas Pendidikan Indonesia berkesempatan menjadi audiens dalam acara Radio Show Sahur “Bincang Tuntas Bisnis Syariah”, Selasa (30/7/2012). Acara ini ditayangkan live setiap hari selama Ramadhan, dimulai pukul 03.00 sampai 03.30, dengan tema yang berbeda-beda setiap harinya.
Acara  ini menghadirkan Syakir Sula sebagai moderator dan Syafii Antonio sebagai narasumber utama. Keduanya adalah dua tokoh ahli dalam bidang ekonomi syariah dan tidak diragukan lagi kontribusinya dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia.
Pada episode ini, dengan tema Otoritas Jasa Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Syariah, hadir pula tamu istimewa; Muliaman D. Hadad (Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2009-2014) sebagai narasumber.
Muliaman D. Hadad  mengemukakan, otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga baru yang melakukan supervisi industri jasa keuangan. Setelah mengalami penundaan selama beberapa lama, pada tanggal 27 Oktober 2011 disahkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK oleh DPR RI. Dewan Komisioner OJK terdiri atas tujuh orang, industri jasa keuangan merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi oleh orang-orang berintegritas tinggi serta memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan.
Diungkapkan, tugas dan wewenang OJK meliputi mikroprudensial, yaitu pengaturan pengawasan, manajemen risiko dan penindakan (administrarif) terhadap kegiatan perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Jumlah institusi keungan yang akan diawasi oleh OJK sekitar 3681 unit dengan kapitalisasi Rp 7.778 triliun, setara dengan PDB Indonesia. Dengan adanya OJK ini diharapkan mampu membantu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam industri keuangan ini agar Indonesia bisa semakin lebih baik lagi.
Saat sesi tanya jawab,  Chairman of SCIEmics UPI; Helmy Cahya Muhammad menanyakan seputar struktur organisasi dari lembaga OJK ini dan salah satu staf Departemen Bisnis Syariah SCIEmics; Melly Lydea menanyakan tentang kebijakan dalam Undang-undang OJK yang belum membahas aturan syariah dalam UU tersebut. Dengan santai dan singkat Muliaman D Hadad menjawab pertanyaan ini, karena lembaga ini masih baru di Indonesia maka dalam tahap pengembangannya pun bertahap. Beruntung ketua DK OJK merupakan aktivis ekonomi syariah, ia menyebutkan aturan syariah tidak akan lepas dari OJK ini. (Ria Nurfitriani Dewi)

0 komentar:

Posting Komentar