1.
Pengertian Distribusi
Pengertia distribusi
menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman)
kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan
sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai
negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi menurut para ahli ekonomi
antara lain:
·
Menurut Winardi (1989:299) Saluran distribusi merupakan
suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang
menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
·
Menurut Warren J. Keegan (2003) Saluran Distribusi
adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang
tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai industri.
·
Menurut Assauri (1990: 3) Saluran distribusi
merupakan lembaga-lembaga yang memasarkan produk,
yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
·
Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran distribusi
adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak pemilikan
atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa ketika
akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
·
Sedangkan Philip Kotler (1997:140) Saluran distribusi adalah
serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk
menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi merupakan proses penyaluran hasil
produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi
kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan
faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan
distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang
ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan
tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya
sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
Sedangkan fungsi
distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan
barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen,
berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
·
Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang
atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk
mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan
yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
·
Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang
dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan,
pemilahan, dan pengangkutan.
·
Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya
memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat
berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran
informasi, dan koordinasi.
2. Distribusi Dalam Islam
Secara umum Islam
mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam
bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam
bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW
terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (siti
khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri syiria, saat beliau belum menikah
dengan khatijah beliau merupakan salah satu bawahan siti khatijah yang paling
dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada
saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian
yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
Adapun landasan-landasan
dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
·
Tauhid
Yaitu konsep ketuhanan yang maha esa, yang tidak
ada yang wajib di sembah kecuali Allah dan tidak ada pula yang menyekutukannya,
konsep ini menjadi dasar segala sesuatu karena dari konsep inilah manusia
menjalankan fungsinya sebagai hamba yang melakukan apa yang diperintahkannya
dan menjauhi larangannya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT QS Al-Zumar
ayat 38 yang artinya:
“dan sesungguhnya jika
kamu bertanya kepada mereka: “siapakah yang menciptakan langit dan bumi?””
niscaya mereka akan menjawab, “Allah”. Katakanlah :”maka terangkan padaku
tentangb apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan
kemadharatankepadaku, apakah berhala-berhala itu akan menghilangkan
kemadharatan itu, atau jika Allah akan memberikan rahmat kepadaku, apakah
mereka dapat menahan rahmatnya?”, katakanlah: “cukuplah Allah bagiku.” (QS Al-Zumar: 38)
·
Adil
Menurut bahasa adalah “wadh’u syaiin ‘ala
mahaliha” yaitu meletakan sesuatu pada tempatnya, konsep keadilan haruslah
diterapkan dalam mekanisme pasar untuk menghindari kecurangan yang dapat
mengakibatkan kedzaliman bagi satu pihak. Fiman Allah dalam surat al-Muthafifin
ayat 1-3 yang artinya:“kecelakaan besarlah bagi orang-orang curang, yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, apabila
mereka menakar untuk orang lain mereka kurangi”
·
Kejujuran dalam bertransaksi
Syariat islam sangat konsen terhadap anjuran
dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bertransaksi. Firman
Allah dalam surah al-Ahzab ayat 70 dan 71: Maksudnya: "Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan
yang tepat – benar (dalam segala perkara). Supaya Ia memberi taufik dengan menjayakan
amal-amal kamu, dan mengampunkan dosa-dosa kamu".
3. Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam
a. Penimbunan
Di dalam islam melarang
penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke
konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian
menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan
dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar
di kalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah
hadits: Artinya:”siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan
harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk
perbuatan yang salah” (H.R Ahmad)
Hadits tersebut
mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan
jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi islam yang berdasarkan al-quran
dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang yang dilarang
ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang
dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat dikalangan ulama
tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut al-syafi”iyah dan
Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan primer .Abu yusuf
berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat
menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh
berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1. Barang
yang ditimbun melebihi kebutuhannya
2. Barang
yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan
perak
3. Penimbunan
dilakukan disaat masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu
penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika dapat
menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram
hukumnya.
Rasullulah bersabda
dalam sebuah hadits sohih yang Artinya: “Dari ibnu umar dari
nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad
Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari
kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas
dari mereka”.
Pada dasarnya nabi
melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar akan mengalami
fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun,padahal
masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja
sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di
anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya
naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan
dan tentu saja diharamkan.
b. Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu
+ polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
Ada beberapa ciri dan
sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual
yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya
adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri,
secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan harga
ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk,
dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
Cara lainnya adalah
dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan
hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan
lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan
monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Distribusi merupakan
proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke
konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Fungsi
distribusi terbagi atas:
·
Fungsi pertukaran,
·
Fungsi penyediaan fisik,
·
Fungsi penunjang,
Adapun landasan-landasan
dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
·
Tauhid
·
Adil
·
Kejujuran dalam bertransaksi
Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam:
· Penimbunan
· Monopoli
0 komentar:
Posting Komentar