skip intro/masuk

Logo sciemics

Kamis, 22 November 2012

DISTRIBUSI DALAM ISLAM

Share on :




1.     Pengertian Distribusi
Pengertia distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi menurut para ahli ekonomi antara lain:
·         Menurut Winardi (1989:299)  Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
·         Menurut Warren J. Keegan (2003) Saluran Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai industri.
·         Menurut Assauri (1990: 3) Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
·         Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak pemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
·         Sedangkan Philip Kotler (1997:140) Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
 
Dari pangertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
Sedangkan fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
·         Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
·         Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
·         Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.
2.     Distribusi Dalam Islam
Secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
·         Tauhid
Yaitu konsep ketuhanan yang maha esa, yang tidak ada yang wajib di sembah kecuali Allah dan tidak ada pula yang menyekutukannya, konsep ini menjadi dasar segala sesuatu karena dari konsep inilah manusia menjalankan fungsinya sebagai hamba yang melakukan apa yang diperintahkannya dan menjauhi larangannya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT QS Al-Zumar ayat 38 yang artinya:
“dan sesungguhnya jika kamu bertanya kepada mereka: “siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”” niscaya mereka akan menjawab, “Allah”. Katakanlah :”maka terangkan padaku tentangb apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatankepadaku, apakah berhala-berhala itu akan menghilangkan kemadharatan itu, atau jika Allah akan memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatnya?”, katakanlah: “cukuplah Allah bagiku.” (QS Al-Zumar: 38)
·         Adil
Menurut bahasa adalah “wadh’u syaiin ‘ala mahaliha” yaitu meletakan sesuatu pada tempatnya, konsep keadilan haruslah diterapkan dalam mekanisme pasar untuk menghindari kecurangan yang dapat mengakibatkan kedzaliman bagi satu pihak. Fiman Allah dalam surat al-Muthafifin ayat 1-3 yang artinya:“kecelakaan besarlah bagi orang-orang curang, yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, apabila mereka menakar untuk orang lain mereka kurangi”
·         Kejujuran dalam bertransaksi
Syariat islam sangat konsen terhadap anjuran dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bertransaksi. Firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 70 dan 71: Maksudnya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang tepat – benar (dalam segala perkara). Supaya Ia memberi taufik dengan menjayakan amal-amal kamu, dan mengampunkan dosa-dosa kamu".
3.      Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam
a.       Penimbunan
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah hadits: Artinya:”siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah” (H.R Ahmad)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang yang dilarang ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat dikalangan ulama tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut al-syafi”iyah dan Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan primer .Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.    Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya
2.    Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak
3.    Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram hukumnya.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yang Artinya: “Dari ibnu umar dari nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka”.
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun,padahal masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
        
b. Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunanimonos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Fungsi distribusi terbagi atas:
·         Fungsi pertukaran,
·         Fungsi penyediaan fisik,
·         Fungsi penunjang,
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
·         Tauhid
·         Adil
·         Kejujuran dalam bertransaksi
      Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam:
·        Penimbunan
·        Monopoli

2 komentar:

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Circular Flow Diagram

Posting Komentar