skip intro/masuk

Logo sciemics

Senin, 03 Desember 2012

KEBIJAKAN FISKAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Share on :

Ditulis oleh Adiwarman Azwar Karim

Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang APBN. RAPBN itu berisikan berbagai rencana kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal itu sendiri adalah suatu kebijakan yang meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal di dalam teori ekonomi Islam yaitu sejak jaman Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin, serta kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama.
Yang dimaksud dengan anggaran belanja negara adalah semua anggaran yang dikeluarkan oleh seluruh tingkat pemerintah mulai dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan daerah.

Anggaran belanja ini biasa disebut budget dan biasanya direncanakan setahun sebelumnya. Budget menggambarkan berapa banyak uang yang akan dibelanjakan oleh pemerintah dan untuk keperluan-keperluan apa saja.

Menurut sifatnya, belanja negara dapat dibedakan menjadi:
1. Temporary Spending: yaitu pembiayaan yang hanya dilakukan untuk satu kali waktu saja. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembangunan jalan raya, jembatan, dan lainnya;
2. Permanent Spending: yaitu pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dalam periode tertentu. Contohnya adalah biaya untuk pemeliharaan jalan raya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Anggaran belanja atau budget dapat juga dikelompokkan berdasarkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran seperti di bawah ini:
1. Budget Surplus: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah melebihi pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus;

2. Budget Deficit: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah mengalami defisit;

3. Balanced Budget: yaitu kondisi dimana penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah.

Untuk mengatasi budget deficit, cara yang paling umum dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan atau meminjam dana baik dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Apabila dibutuhkan pinjaman dari pihak lain, haruslah dipastikan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Untuk negara yang pasar obligasinya tidak berkembang dengan baik, alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mencetak uang.

Rasulullah SAW tidak suka melakukan budget deficit. Di jaman pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, APBN jarang sekali mengalami budget deficit. Hal ini dikarenakan para pemimpin memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada masa Rasulullah SAW budget deficit hanya terjadi satu kali yaitu sebelum Perang Hunain (pada saat Fathul Makkah). Budget deficit ini terjadi karena banyak orang yang masuk Islam (mu’allaf) sehingga pengeluaran zakat lebih besar daripada penerimaannya. Utang tersebut segera dilunasi setelah perang (setahun kemudian).

Setelah itu selama masa kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak pernah terjadi lagi budget deficit, bahkan di jaman Utsman ibn Affan ra APBN mengalami surplus. Budget deficit memang tidak disukai, tetapi boleh dilakukan asalkan tidak secara terus-menerus (hanya dilakukan sementara). Dengan tidak adanya budget deficit berarti tidak ada uang baru yang dicetak, ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan oleh monetary expansion.

Walaupun sejarah menunjukkan bahwa pada jaman Abbasiah (jaman Ibn Furad) pemerintahan Islam pernah mengalami budget deficit selama 16 tahun, dalam kasus ini, tentu saja kita harus membedakan antara Islam sebagai konsep yang sempurna dengan orang-orang yang menerapkannya dalam kehidupan.

4. Jizya: Jizya adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non-Muslim sebagai pengganti fasilitas sosial-ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari negara Islam. Jizya sama dengan Poll Tax, karena orang-orang non-Muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang Islam.

5. Penerimaan lain: ada yang disebut Kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan negara.

Contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara. Contoh lainnya lagi yaitu pada zaman Umar ibn Khattab ra ada zakat untuk melewati jembatan.

Instrumen Kebijakan Fiskal Pemerintah Islam
Dari penjelasan mengenai struktur APBN dan kebijakan yang dilakukan di zaman pemerintahan Islam, dapat dilihat instrumen kebijakan fiskalnya, yaitu:
1. Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja: Untuk meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, Rasulullah SAW melakukan kebijakan sebagai berikut:

a. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar: Rasulullah SAW menginstruksikan bahwa setiap orng Anshar bertanggung jawab terhadap saudara Muhajirinnya. Dengan cara ini terjadilah distribusi pendapatan yang juga meningkatkan Permintaan Agregatif (AD) di Madinah;
b. Kerjasama kaum Muhajirin dengan Anshar: Kaum Anshar yang memiliki tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan melakukan kerjasama dengan Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Adanya kerjasama ini berarti menciptakan lapangan pekerjaan dan terjadi perluasan produksi serta fasilitas perdagangan. Dengan kata lain terjadi peningkatan produksi secara total, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan modal;
c. Membagikan tanah untuk perumahan kepada kaum Muhajirin: Dengan pembangunan perumahan, maka kebutuhan dasar terhadap rumah sudah terpenuhi dan terjadi peningkatan partisipasi kerja;
d. Pembagian 80% dari harta rampasan perang: Hal ini berarti terjadinya peningkatan pendapatan yang akhirnya menyebabkan peningkatan Permintaan Agregatif (AD);

2. Kebijakan Pajak: Dengan adanya kebijakan pajak terhadap masing-masing usaha akan menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan penurunan AD dan AS, pajak (khususnya Khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi;

3. Anggaran: Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, maka tidak akan terjadi deficit. Bahkan akan terjadi surplus seperti yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin;

4. Kebijakan Fiskal Khusus: Pada masa Rasulullah SAW ada beberapa kebijakan fiskal khusus untuk pengeluaran negara yaitu:
a. Meminta bantuan dari kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah;
b. Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila alat tersebut rusak, tanpa harus menyewanya;
c. Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang masuk Islam;
d. Menerapkan kebijakan insentif

0 komentar:

Posting Komentar