
Departemen Luar Negeri mengklasifikasi anak laki-laki yang ditangkap
sejak 2008, sebagai “pejuang musuh”, dalam laporan yang dikirim setiap
empat tahun untuk PBB di Jenewa, dalam kerangka Konvensi PBB tentang Hak
Anak.
Pasukan AS telah menahan anak-anak ini dengan alasan “untuk mencegah pejuang kembali ke medan perang,” menurut laporan tersebut.
Perlu dicatat bahwa sebagian besar tahanan adalah mereka yang tidak
melebihi 16 tahun, tetapi biasanya tidak menyebutkan usia sampai setelah
penangkapan, menurut laporan tersebut.
“Jika rata-rata usia 16 tahun, itu berarti bahwa sangat mungkin beberapa
dari mereka tidak melebihi usia 14 atau 13 tahun, ketika ia ditangkap
oleh pasukan AS,” sebagaimana dilansir Jamil Dakwar, dari program hak
asasi manusia Uni Kebebasan Sipil Amerika pada Jumat.
Dakwar mengkritik panjangnya masa penahanan, rata-rata mencapai setahunan, menurut apa yang dilaporkan AS.
(zae/SkyNews Arab/www.globalmuslim.web.id)
0 komentar:
Posting Komentar