05.51
Study Community of Islamic Economics
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
- Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
- Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah.
Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk
beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak
menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana
tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian
jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
- Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank
syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer
investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana
tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai
syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan
antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di
muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan
Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM
Tabungan Kurban.
- Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
- Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank
syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati.
Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap
bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank
syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran
nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan
skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan
modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70%
pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
- Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah
membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian
disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank
syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan
untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi
juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
- Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun
barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah
membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari
nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan.
Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak
sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan
kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk
pembiayaan konstruksi.
- Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya
sekitar 70 s.d. 80%).
- Lainnya
- Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
- Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk
mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema
ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
- Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh)
kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah.
Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup
biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
- Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya.
Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung
jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
- Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk
layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal
US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
- Lainnya
- Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara
bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang
menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari
kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran
paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang
ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang
telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
Jenis perbedaan |
Bank syariah |
Bank konvensional |
Landasan hukum |
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif |
Hukum positif |
Basis operasional |
Bagi hasil |
Bunga |
Skema produk |
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb |
Bunga |
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat |
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu |
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo |
Sektor penyaluran dana |
Harus yang halal |
Tidak memperhatikan halal/haram |
Organisasi |
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) |
Tidak ada DPS |
Perlakuan Akuntansi |
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) |
Accrual basis |
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga |
Bagi hasil |
Suku bunga ditentukan di muka |
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka |
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) |
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank |
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak |
- FQA (Frequent Question & Answer)
- Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?
Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
- Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata
angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank
konvensional. Apakah ini sesuai syariah?
Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan
wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan
pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value
yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan
harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value
untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan
bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan
produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu
bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
- Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada
nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam
kategori perjudian?
Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun
negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank
syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun
untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah
diperbolehkan melakukan undian tersebut.
sumber: http://www.syariahmandiri.co.id/en/category/edukasi-syariah/
Posted in:
1 komentar:
PINJAMAN THERESA
Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
Posting Komentar