Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan
konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari
nasabah pemilik dana (
shahibul mal) dengan nasabah yang
membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan
sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan
perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan,
baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari
pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin
yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan
akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan
dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin
akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus
di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan
itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan
nasabah dana.
sumber: http://www.syariahmandiri.co.id/en/category/edukasi-syariah/
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar