Dalam syariat Islam, terdapat banyak istilah syar'i yang telah
didefiniskan oleh para ulama. Mereka berusaha agar antara istilah satu
dengan istilah yang lainnya tidak saling berbenturan makna-maknanya dan
definisi tersebut benar-benar mencakup makna yang sempurna, tidak
menimbulkan distorsi dari pengertian yang dimaksud, dan tidak
bertabrakan dengan makna istilah lainnya, atau sering diistilahkan
dengan definisi yang jaami' dan maani'.
Diantara istilah-istilah syariat yang sering digunakan di masyarakat
adalah istilah sedekah, hadiah, dan hibah. Ketiga istilah ini adalah
kata yang menunjukkan aktivitas memberi. Namun, karena tidak dipahami
maknanya dan dimana letak perbedaannya, orang sering menyebut setiap
pemberian dengan sedekah. Tentu saja penggunaan ini tidak tepat, selain
merancukan istilah syariat, penggunaan demikian juga bisa mengandung
konsekuensi yang berbeda-beda.
Ibnu Utsaimin mengatakan, "Sedekah adalah pemberian yang orientasinya
adalah akhirat alias pahala dan ganjaran di akhirat. Sedangkan hadiah
adalah pemberian yang tujuannya adalah meraih simpati dan rasa suka
pihak yang diberi kepada pihak yang memberi.
Adapun hibah adalah pemberian yang tujuannya adalah memberi manfaat
kepada pihak yang diberi dengan “menutup mata” apakah akan mendapatkan
pahala di akhirat ataukah tidak dan apakah akan mendapatkan simpati dari
pihak yang diberi ataukah tidak." (Ibnu Utsaimin dalam Ta'liq beliau
untuk al-Qawaid wal Ushul al-Jamiah karya Ibnu Sa'di Hal. 92 terbitan
Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar