skip intro/masuk

Logo sciemics

Sabtu, 24 November 2012

Asbisindo Bahas Akad MMQ

Share on :

Ada beberapa hukum positif tidak sejalan dalam akad MMQ. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengkaji akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMQ). Kajian ini dilakukan terkait adanya perbedaan aturan akad MMQ di Indonesia dan luar negeri.
Asbisindo telah melakukan pertemuan untuk membahas perbedaan MMQ. Diharapkan, kajian tersebut bisa menghasilkan standar MMQ yang dapat dipakai perbankan syariah di Indonesia. “MMQ di Indonesia dan luar negeri itu berbeda sekali,” ujar Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Asbisindo Hana wijaya kepada wartawan pekan lalu.
MMQ atau disebut juga dengan perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah adalah suatu perjanjian atau akad yang menggunakan konsep kepemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap atas aset yang dimiliki oleh bank sehingga porsi bank menjadi berkurang. Selama perpindahan tangan tersebut, bank berhak mengambil sewa aset yang dipakai oleh nasabah dengan margin yang ditentukan bank.
Menurut Hana, ada beberapa hukum positif yang tidak sejalan dalam akad MMQ. Ia mencontohkan, kepemilikan aset dengan akad ini aset dimiliki oleh dua pihak, yaitu nasabah dan bank. Kepemilikan tersebut masih mengundang pertanyaan. Di luar negeri, ini sudah banyak diterapkan dan diterima tanpa masalah yang begitu pelik. Namun, Hana mengungkapkan, hal tersebut tidak semudah bisa diterapkan di Indonesia.
Diharapkan, setelah beberapa diskusi lagi, akad ini sudah bisa dipakai oleh perbankan. Selain akad, diskusi juga akan membahas hukum bila ada masalah antara kedua pemilik aset. Misalnya, ketika pembiayaannya macet. “Kalau murabahah bisa diselesaikan dengan akta pemberian hak tanggungan (APHT), apakah akad MMQ juga bisa dengan cara itu?” ujar Hana.
Direktur Mikro Bank Syariah Mandiri (BSM) ini menambahkan, BSM belum memiliki produk tersebut. Namun, setelah standardisasi itu, BSM akan menjadi salah satu kontributornya. “Pasalnya, ini merupakan kebutuhan pasar,” jelasnya.
Selain itu, ada nasabah yang menginginkan margin yang stabil hingga pembiayaan selesai. Namun, ada juga yang menginginkan sebaliknya. “Yang marginnya floating, belum ada di BSM,” ujarnya. Untuk potensi sendiri, Hana mengaku sangat besar.
Hal serupa juga dialami oleh PT BNI Syariah. Sejauh ini perusahaan belum mengeluarkan produk pembiayaan rumah yang menggunakan akad MMQ. Sebab, seluruh produk pembiayaan perumahan yang dimiliki BNI Syariah adalah berakad murabahah.
Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan, dalam hukum kontinental tidak ada aset yang dimiliki oleh banyak orang. “Hukum Anglo Saxon, seperti di Inggris, memungkinkan aset dimiliki oleh banyak orang,” kata Imam.
Dalam MMQ ada dua akad, yaitu akad MMQ dan ijarah. Yang nanti menentukan perubahan margin adalah melalui ijarah. Akad ini tidak begitu populer. Jika terjadi masalah di tengah cicilan pembiayaan, aset akan diperebutkan karena tidak adanya kejelasan hukum yang terkait dengan akadnya. (Republika)

0 komentar:

Posting Komentar