skip intro/masuk

Logo sciemics

Jumat, 29 April 2011

Riba di sekitar kita: Inang-inang

Share on :

Inang-inang ada sebuah profesi "penukaran uang" yang kerap muncul menjelang hari raya dimana masyarakat membutuhkan uang receh dalam jumlah banyak (biasanya untuk dibagi2 ke sanak saudara yg masih kecil2). Saat menukar uang ke inang2, biasanya akan dipotong sedikit sebagai "jasa" penukaran tsb.

Ini adalah sebuah bentuk transaksi riba. Asumsi kita mengabaikan riba uang kertas, dan menganggap uang kertas adalah uang sah dalam islam (sering di sebut sebagai "mata uang mandiri" oleh mereka yg membolehkannya). Dalam transaksi ini, satu syarat pertukaran uang sejenis yg tidak terpenuhi adalah "sama/sebanding"[1]. Misalkan kita tukar 1 lembar 100ribu dgn 10 lembar 10ribu. Pertukaran tsb adalah sah karena sebanding. Sebaliknya, kalau 1 lembar 100ribu ditukar dgn 9lembar 10ribu dan 9lembar seribuan, transaksi ini tidak sah dan termasuk dalam bentuk riba.

Jadi, hindarilah jenis transaksi semacam ini, baik dgn uang kertas, apalagi dengan Dinar dan Dirham.

Wallahu'alam

Ricky
http://wakalasauqi.blogspot.com/search/label/riba

[1] Muwatta Malik 31.16.29 (Muslim dan Syafi'i dalam Risala),
31.16.30 (Bukhari 2068), 31.16.31 (Syafi'i dalam Risala), 31.16.32 (Muslim), 31.16.33 (Syafi'i Risala), 34,35,36

0 komentar:

Posting Komentar