skip intro/masuk

Logo sciemics

Kamis, 03 Maret 2011

PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK-BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?

Share on :

Zakat: Adalah hak yg wajib pd harta tertentu utk orang-orang tertentu dikeluarkan pd masa tertentu utk mendapatkan keridhaan Allah membersihkan diri harta serta masyarakat.

Sedangkan Pajak: Adalah beban yg ditetapkan pemerintah yg dikumpulkan sebagai keharusan & dipergunakan utk menutupi anggaran umum pd suatu segi. Dan pd segi lain utk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian kemasyarakatan politik serta tujuan-tujuan lainnya yg dicanangkan oleh negara.

Zakat ditunaikan dg maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tdk terpenuhi pd Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yg ditetapkan oleh negara.

Zakat adalah kewajiban yg ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari & tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu & keinginan pribadi manusia utk ikut dalam menetapkannya.
Sedangkan Pajak ditetapkan oleh pemerintah yg kadarnya dapat ditambah kapan saja manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi & masyarakat.

Zakat telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan yg berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun Pajak hanya dikumpulkan dalam kas negara & dibelanjakan menurut kepentingan yg berbeda-beda.

Zakat merupakan kewajiban yg sudah ditetapkan & bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam & ada kaum muslimin.
Adapaun Pajak maka tdk memiliki sifat tetap & kekekalan baik dari segi jenisnya ukuran minimal wajibnya kadarnya maupun tempat pembelanjaannya.

(Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar Penerjemah Ustadz M.Dahri Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M)

0 komentar:

Posting Komentar