skip intro/masuk

Logo sciemics

Sabtu, 26 Maret 2011

IMAM AL GHAZALI

Share on :

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam Al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia. Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan.

Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fikih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul Fikih. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Di kota ini, Al-Ghazali belajar kepada al-Haramain Abu al-Ma’ali al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H (1085 M). Setelah itu, ia berkunjung ke kota Baghdad, ibu kota Daulah Abbasyiyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham al-Mulk. Darinya, Al-Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar. 

Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya ini dilaksanakan dengan sangat berhasil sehingga para ilmuwan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama. Selain mengajar, Al-Ghazali juga melakukan bantahan-bantahan terhadap berbagai pemikiran Batiniyah, Ismailiyah, filosof, dan lain-lain. Pada masa ini, sekalipun telah menjadi guru besar, ia masih merasakan kehampaan dan keresahan dalam dirinya.

Akhirnya, setelah merasakan bahwa hanya kehidupan sufistik yang mampu memenuhi kebutuhan rohaninya, Al-Ghazali memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidupnya. Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syiria untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian, ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambil tempat di Baitul Maqdis.

Setelah menunaikan ibadah haji dan menetap beberapa waktu di kota Iskandariah, Mesir, Al-Ghazali kembali ke tempat kelahirannya, Tus, pada tahun 499 H (1105 M) untuk melanjutkan aktivitasnya, berkhalwat dan beribadah. Proses pengasingannya tersebut berlangsung selama 12 tahun dan, dalam masa ini, ia banyak menghasilkan berbagai karyanya yang terkenal, seperti Kitab Ihya ‘Ulum al-Din.

Pada tahun yang sama, atas desakan penguasa pada masa itu, yaitu wazir Fakhr al-Mulk, Al-Ghazali kembali mengajar di Madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Akan tetapi, pekerjaannya itu hanya berlangsung selama dua tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasah bagi para fuqaha dan mutashawwifin. Al-Ghazali memilih kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M).

Al-Ghazali merupakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif. Berbagai tulisannya telah banyak menarik perhatian dunia, baik dari kalangan muslim maupun nonmuslim. Para pemikir Barat Abad Pertengahan, seperti Raymond Martin, Thomas Aquinas, dan Pascal, ditengarai banyak dipengaruhi oleh pemikiran Al-Ghazali. Pasca periode sang Hujjatullah ini, berbagai hasil karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, seperti Latin, Spanyol, Yahudi, Prancis, Jerman, dan Inggris, dijadikan referensi oleh kurang lebih 44 pemikir Barat. Al-Ghazali, diperkirakan, telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fikih, ilmu-ilmu Alquran, tasawuf, politik, administrasi, dan perilaku ekonomi.

Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ‘Ulum al-Din, al-Munqidz minimal al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj al-‘Abidin, Qawa’id al-‘Aqaid, al-Mustashfa minimal ‘Ilm al-Ushul, Mizan al-‘Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk. Seperti halnya para cendekiawan muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.

Ia melakukan studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, kita tidak menemukan sebuah karya tulisnya yang khusus membahas ekonomi Islam. Perhatiannya di bidang ekonomi itu terkandung dalam berbagai studi fikihnya karena ekonomi Islam, pada hakikatnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fikih Islam. Namun demikian, pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena, pada masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa, dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fikih dan filosofis dalam memercayai Yaum al-Hisab (Hari Pembalasan).

Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustashfa, Mizan al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk. Berkaitan dengan hal ini, Al-Ghazali memfokuskan perhatiannya pada perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Alquran, Sunnah, fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, serta petuah-petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya, seperti Junaid al-Baghdadi, Dzun Nun al-Mishri, dan Harits bin Asad al-Muhasibi.

Pemikiran sosioekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis telah menyatakan bahwa Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para ekonom kontemporer.

Al-Ghazali mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ia mendefinisikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-dieen), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).

Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya). Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat). Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri atas kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis.

Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan terhadap makanan, pakaian dan perumahan. Namun demikian, Al-Ghazali menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar yang demikian cenderung fleksibel, mengikuti waktu dan tempat, bahkan dapat mencakup kebutuhan-kebutuhan sosiopsikologis.
Kelompok kebutuhan kedua terdiri atas semua kegiatan dan hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup.
Kelompok ketiga mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekadar kenyamanan saja; meliputi hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup.
Walaupun keselamatan merupakan tujuan akhir, Al-Ghazali tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengabaikan kewajiban-kewajiban duniawi seseorang. Bahkan pencaharian kegiatan-kegiatan ekonomi bukan saja diinginkan, tetapi merupakan keharusan bila ingin mencapai keselamatan. Dalam hal ini, ia menitikberatkan jalan tengah dan kebenaran niat seseorang dalam setiap tindakan. Bila niatnya sesuai dengan aturan ilahi, aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah.

Di samping itu, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (fard al-kifayah) yang sudah ditetapkan Allah: jika halhal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang.

Selanjutnya, ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu: pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; kedua, untuk menyejahterakan keluarga; dan, ketiga, untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat dipersalahkan oleh agama.
Al-Ghazali mengkritik mereka yang usahanya terbatas hanya untuk memenuhi tingkatan sekadar penyambung hidupnya. Ia menyatakan, “Jika orang-orang tetap tinggal pada tingkatan subsisten (sadd al ramaq) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti, dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat” 

Walaupun Ghazali memandang manusia sebagai maximizers dan selalu ingin lebih, ia tidak melihat kecenderungan tersebut sebagai sesuatu yang harus dikutuk agama. Dalam hal ini, ia menyatakan, “Manusia senang mengumpulkan kekayaan dan kepemilikan yang bermacam ragam. Bila ia sudah memiliki dua lembah emas, ia juga akan menginginkan lembah emas yang ketiga” Kenapa? Karena “manusia memiliki aspirasi yang tinggi. Ia selalu berpikir bahwa kekayaan yang sekarang cukup mungkin tidak akan bertahan, atau mungkin akan hancur sehingga ia akan membutuhkan lebih banyak lagi. Ia berusaha untuk mengatasi ketakutan ini dengan mengumpulkan lebih banyak lagi. Tetapi, ketakutan semacam ini tidak akan berakhir, bahkan bila ia memiliki semua harta di dunia”.
Dari ungkapannya tersebut, tampak jelas bahwa Al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan pada masadepan. Namun demikian, ia memperingatkan bahwa jika semangat selalu ingin lebih ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, hal itu pantas dikutuk.

Dalam hal ini, ia memandang kekayaan sebagai ujian terbesar. Lebih jauh, Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual, laba perdagangan dan pendapatan karena nasib baik. Contoh dari sumber ketiga adalah pendapatan melalui warisan, menemukan harta terpendam atau mendapat hadiah.

Namun, ia menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan tersebut harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama. Ia bersikap kritis terhadap keadilan yang dipaksakan dalam hal pendapatan dan kekayaan. Selama memungkinkan, pembagian kekayaan harus dilakukan secara sukarela, yang lebih dimotivasi oleh kewajiban moral agama terhadap sesama manusia daripada melalui kekuasaan negara—walaupun kondisi memerlukan pendekatan tersebut. Tentu saja, sebagai akibat wajar, ia menyatakan bahwa jika subsistensi yang berlaku sebagai norma, penguasa akan memaksa rakyat untuk menyerahkan apa-apa yang dianggap melebihi subsistensi dan akan menjadi tiran.

Lebih jauh, Al-Ghazali tertarik mengenai masalah-masalah administratif dalam hal pengumpulan surplus tersebut serta pendistribusiannya. Al-Ghazali beralasan bahwa tanpa pembagian secara sukarela, akan muncul dua hal yang patut dipersalahkan, yakni boros dan kikir.

Yang pertama mengakibatkan perbuatan-perbuatan jahat dan yang kedua mengakibatkan penimbunan uang atau membiarkannya menganggur dan tidak dibelanjakan. Hal ini ibarat memenjarakan kekuasaan publik sehingga tidak dapat menjalankan fungsi yang semestinya. Secara sekilas, ia hanya sedikit bersimpati kepada mereka yang pasrah dan memilih hidup miskin, atau mereka yang tanpa berusaha menyatakan bahwa kesusahan yang menimpa mereka adalah kehendak Allah.

Berdasarkan perspektif umum tentang wawasan sosio ekonomi Al-Ghazali ini, kita dapat mengidentifikasi beberapa konsep dan prinsip ekonomi yang spesifik yang pada kemudian hari diungkap ulang oleh para ilmuwan muslim dan nonmuslim kontemporer. Mayoritas pembahasan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya Ulum al-Din. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali ini, antara lain mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang, serta peran negara dan keuangan publik.
Sumber: KARIM Business Consulting

0 komentar:

Posting Komentar