skip intro/masuk

Logo sciemics

SEEd 2014 Temilreg Fossei Jabar

Lomba Karya Tulis Ekonomi Islam Nasional 2014 dengan tema Pendidikan

SEEd 2014 Temilreg Fossei Jabar

Lomba Poster tentang Ekonomi Islam tingkat SMA se-Jawa Barat 2014

SCIEmics UPI

Study Community Of Islamic Economics--- Bersiaplah bergabung dengan kami!

Alhamdulillah SAT 2013 SUKSES!! :)

"Gali Potensi, Meraih Mimpi, Wujudkan prestasi"

Congratulation for SCIEmics UPI

Alhamdulillah.... juara umum lagi....di Temilreg 2013 FoSSEI JABAR

h M
Tampilkan postingan dengan label kamus syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kamus syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Maret 2011

10 Hal yang InsyaAllah Mendatangkan Keberkahan Dalam Perdagangan

Oleh Muhaimin Iqbal - Geraidinar.com
Jum'at, 04 March 2011 07:10

Dalam tulisan saya dua hari lalu (02/03/11) tentang Model Kemakmuran Para Pedagang, telah saya uraikan bagaimana secara materi para pedagang memperoleh kemakmurannya melalui dua hal yaitu perputaran modal (frequency) dan margin perdagangan yang wajar.  Namun diluar hal yang bersifat materi ini, ada yang jauh lebih penting yaitu keberkahan dari harta itu sendiri. Lantas bagaimana caranya agar kita bisa meraih keberkahan dalam perdagangan ini ?. Berikut saya ambilkan diantaranya 10 hal dari Kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq.

Ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam : “Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang terbaik ? (maksudnya yang paling halal dan paling berkah)”, Rasulullah menjawab, “Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan transkasi jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Bazzar). Mabrur artinya halal dan berkah, baik, bersih, suci, bebas dari dosa. Secara konkrit yang bisa kita ikuti dan praktekan untuk jual beli yang mabrur atau halal dan berkah ini adalah jual beli yang dilakukan dengan cara-cara atau mengandung hal-hal yang antara lain sebagai berikut :

1.     Sigap, mensegerakan berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do’a Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam “ Ya Allah, berkahilah bagi umatku yang bersegera mencari rizki di pagi buta”.
2.     Jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan, penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli – pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual. Dasarnya adalah Ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...” (QS 4 : 29).
3.     Menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain  QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 - 6.
4.     Jual beli yang saling memudahkan. Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Allah merakhmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila dia menjual, membeli dan menagih haknya”.
5.     Tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan. Dasarnya adalalah hadits “Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya”. (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
6.     Tidak mempermainkan harga. Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami”. Rasulullah menjawab, “ Allah Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki, aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta””.
7.     Tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat. Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Al –Bazzaz, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, : “Barang siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya”.
8.     Tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang  yang dijualnya. Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits “Seseorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut”. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
9.     Tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami”.
10.   Tidak mengandung Maisir (Perjudian), Gharar (Spekulatif) dan Riba. Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur’an antara lain QS 2:279 ; QS 4 : 161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah ini.

Sama dengan ikhtiar yang sifatnya materi seperti dalam tulisan sebelumnya tersebut diatas, ikhtiar untuk memperoleh keberkahan ini juga bukan hal yang tidak mungkin untuk kita laksanakan dalam perdagangan sehari-hari. Yang diperlukan adalah ke-istiqomah-an kita dalam mengamalkannya.

Maka bersamaan dengan akan dibukanya Bazaar Madinah dalam satu-dua bulan kedepan misalnya, poin-poin tersebut mulai kita sosialisasikan kepada para calon pedagang di Bazaar Madinah. Bila para eksekutif ketika baru diangkat menanda tangani Pakta Integritas. Maka para pedagang di Bazaar Madinah ketika mendaftar antara lain menanda tangani pakta ketaatan pada syariah yang antara lain mengandung sepuluh hal tersebut diatas. InsyaAllah rizki kita semua melimpah dan juga berkah.... Amin.

Istilah Syariah dari Huruf "A"

Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi

Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa

Aswaq kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing

Ashum 'Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa

Ashil
Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful 'anhu

Ashl
Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang

Asas at-Tarakum
Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya

Asas as-Shunduq
Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai

As'ar sharf mutaghayyirah
Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem niali tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar

As'ar Islamiyyah
Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi

Aradh wa Thalab
Penawaran dan permintaan (supply and demand)

Aqad tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara'. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah  dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli , diantaranya ba'i bi tsaman ajil, murabahah , salam dan istishna'; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi'ah yad al-amanah dan wadi'ah yad dhamanah

Aqad Tabarru'
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru' adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf

Aqad Shahih
Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya

Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad

Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz

Aqad
Akad. secara bahas berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fiqh didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin 'ala wajhin masyruin' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan

Amwal Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF);  persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar

Amwal 'Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat

Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya; Allah SWT pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-amwal juga menjadi nama kitab-nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation

Amn Maliyah
Instrumen keuangan (financial scurity); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat hutang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjual-belikan dipasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange)

Amin al-'uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq

Amin as-Shunduq
1. Teller: petugas bank yang bertangung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat. 2. Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang

Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan

Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat)

Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi'i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad

Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan

Amalat kamilah
Kesempatan kerja penuh (full employment); Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product)

Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa

Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak

Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau 'amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.

Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal

Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah

Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas

Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)

Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)

Adat al-I'timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C